JAKARTA I Post jatim.com – Jamintel Kejagung Reda Manthovani luncurkan aplikasi ” Jaksa Garda Desa” yang memungkinkan jaksa di Kejari membina kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Reda meminta para kepala desa di Banten memasukkan anggaran dana desa ke aplikasi Jaksa Garda Desa.
Selanjutnya, jaksa akan bertugas untuk memantau anggaran desa tersebut.
Reda menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari untuk mengawal dana desa.
Dia mengatakan pihaknya menyadari bahwa tidak semua kepala desa mengerti aturan pengelolaan dana desa.
Oleh sebab itu, Reda meminta Kejari dan Kasi Intel untuk mengawal desa, bukan menginterogasi atau mengintimidasi desa.
Menurutnya, penggunaan dana desa harus dijaga agar sesuai dengan aturan, karena tidak semua kepala desa paham dan mengerti, kepala desa hanya mengetahui aturan pengelolaan anggaran.
Melalui aplikasi tersebut, kepala desa juga bisa melapor ke Kejaksaan Agung apabila ada oknum Kejari atau jaksa yang memeras.
Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambut baik aplikasi Jaksa Garda Desa.
Yandri menekankan kepada kepala desa agar tidak perlu takut kepada jaksa.
Pasalnya, jaksa bukan penangkap melainkan pembimbing desa supaya maju, “tutupnya.(Red/Tim)