Kamis, 16 Okt 2025
Hukum dan Kriminal

Sidang Sengit di PN Malang: Pembelaan Memohon Pembebasan Terdakwa Kasus UU ITE

MALANG I Postjatim.com – Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang menjadi saksi bisu jalannya persidangan perkara tindak pidana umum yang melibatkan Y. Lukman Adi Winoto dan Fuad Dwi Yono. Keduanya didakwa melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Selasa 13/10/2025.

‎ ‎Dengan pengawalan ketat dari Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, kedua terdakwa tiba di pengadilan dan langsung ditempatkan di sel tahanan. Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Hambali sebagai Hakim Ketua, serta Slamet Budiono dan Rudy Wibowo sebagai Hakim Anggota, dimulai dengan suasana tegang. Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Indria Qori Safitri, Muh. Fahmi Mirza Barata, dan Hidayah, tampak siap membuktikan dakwaan mereka.

‎ ‎Setelah memastikan kondisi kesehatan terdakwa, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum. Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum dengan gigih memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa. Mereka berargumen bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasehat Hukum juga menyoroti bahwa dakwaan kesatu hingga keempat, termasuk pelanggaran terhadap UU ITE, tidak memiliki dasar yang kuat.

‎ ‎Tidak hanya itu, Penasehat Hukum juga meminta agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan melalui pengumuman di media massa. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk keadilan dan rehabilitasi bagi kedua terdakwa jika terbukti tidak bersalah.

‎ ‎Sidang yang berlangsung hingga pukul 14.47 WIB ini akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim. Agenda selanjutnya adalah Replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025. Jalannya persidangan secara umum berlangsung aman, tertib, dan lancar, namun ketegangan terasa jelas di antara kedua belah pihak yang berseteru.

‎ ‎Masyarakat kini menanti kelanjutan sidang ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Apakah Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan pembebasan dari Penasehat Hukum, ataukah Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan dakwaannya? Semua mata tertuju pada sidang lanjutan yang akan datang.(Red)



Baca Juga