Kamis, 16 Okt 2025
Hukum dan Kriminal

Koperasi Rasa Mandiri Diduga Langgar Aturan, Ijazah dan SHM Karyawan Jadi Jaminan? ‎

KOTA BATU I Postjatim.com – Kasus dugaan penahanan ijazah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dialami Muhamad Irfan Fauzi, mantan karyawan Koperasi Rasa Mandiri, kini memasuki babak baru dengan ancaman jalur hukum. Irfan, warga Sumbermanjingwetan, merasa haknya dilanggar setelah ijazah dan SHM miliknya tak kunjung dikembalikan oleh pihak koperasi usai dirinya mengundurkan diri.

‎‎Irfan menjelaskan bahwa dirinya mulai bekerja di Koperasi Rasa Mandiri sejak akhir 2022 hingga Juni 2025. Namun, di awal masa kerjanya, ia diminta untuk menyerahkan ijazah dan SHM sebagai jaminan. “Pada awal masuk, saya diminta memberikan SHM dan ijazah oleh AS selaku pimpinan koperasi, dan selanjutnya SHM dan ijazah yang saya berikan itu diserahkan kepada N selaku pemilik modal,” ungkap Irfan.

‎‎Selain masalah penahanan ijazah dan SHM, Irfan juga mengeluhkan perihal upah yang tidak diterimanya sejak April 2024. Padahal, selama bekerja, ia hanya menerima upah sekitar 1,5 juta rupiah, yang merupakan persentase dari hasil kerjanya. “Iya, semenjak April saya tidak diberi gaji, dan ketika saya tanyakan, pihak koperasi beralasan karena ada beberapa nasabah yang macet,” jelasnya.

‎‎Setelah mengundurkan diri dan meminta kembali aset berharganya, Irfan merasa kecewa karena pihak koperasi justru meminta dirinya untuk membereskan tagihan-tagihan macet. Upaya untuk menghubungi N, pemilik modal koperasi yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batu, untuk sekadar menukar SHM milik mertuanya pun tidak membuahkan hasil. Merasa tidak ada jalan keluar, Irfan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pengacara.

‎‎Rohmat Basuki & Andi Rachmanto dari Maha Patih Law Office, selaku kuasa hukum Irfan, telah melayangkan somasi kepada pihak Koperasi Rasa Mandiri. Mereka juga telah bertemu dengan kuasa hukum koperasi, namun tidak ada titik temu. “Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Tidak dibenarkan menurut hukum maupun aturan apapun pemberi kerja menahan ijazah atau SHM karyawan,” tegas Rohmat Basuki.

‎‎Lebih lanjut, Rohmat juga menyoroti tidak adanya prosedur lamaran kerja dan kontrak kerja yang jelas selama Irfan bekerja di koperasi tersebut. “Kami akan berproses hukum, baik secara pidana maupun secara hukum ketenagakerjaan, serta terkait ruang lingkup koperasi,” imbuhnya.

‎‎Kasus ini menjadi sorotan karena praktik penahanan ijazah dan SHM sebagai jaminan kerja masih marak terjadi, meskipun pemerintah telah berupaya memberantas praktik ilegal ini. Diharapkan, kasus yang menimpa Irfan ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja.(Red)



Baca Juga